Bagiberita.id – Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Sumenep. Putra daerah, Sulaisi Abdurrazaq, S.H., M.I.P, resmi mengemban amanah sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) untuk masa khidmat 2025–2030. Penunjukan tersebut menjadi catatan penting, tidak hanya bagi dunia advokat syariah, tetapi juga bagi masyarakat Madura, khususnya Sumenep.
Informasi tersebut turut disampaikan melalui ucapan selamat yang dipublikasikan oleh Aliansi Jurnalis Sumekar sebagai bentuk apresiasi atas amanah baru yang diterima Sulaisi Abdurrazaq. Jabatan Sekretaris Jenderal merupakan salah satu posisi strategis dalam organisasi profesi karena memiliki peran penting dalam mengoordinasikan administrasi, konsolidasi organisasi, hingga pelaksanaan berbagai program kerja di tingkat nasional.
Dengan latar belakang sebagai praktisi hukum, Sulaisi dinilai memiliki pengalaman dan kapasitas untuk menjalankan tugas tersebut. Kehadirannya di jajaran pengurus pusat APSI diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam penguatan profesi advokat syariah, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan bantuan hukum yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah.
Di sisi lain, pencapaian tersebut juga menjadi kebanggaan bagi masyarakat Sumenep. Kehadiran putra daerah dalam struktur organisasi nasional menunjukkan bahwa sumber daya manusia asal daerah memiliki kesempatan yang sama untuk berkiprah dan mengambil peran di tingkat nasional.
Sejumlah kalangan berharap amanah baru ini dapat menjadi motivasi bagi generasi muda untuk terus meningkatkan kompetensi, memperluas wawasan, dan aktif berkontribusi di bidang profesi masing-masing. Selain menjadi prestasi pribadi, posisi strategis yang diemban Sulaisi diharapkan dapat memperkuat jejaring serta membawa manfaat bagi pengembangan dunia hukum, khususnya hukum syariah di Indonesia.
Amanah tersebut menjadi awal dari tanggung jawab baru yang diharapkan dapat dijalankan secara profesional serta memberikan kontribusi positif bagi organisasi dan masyarakat luas.
